Inilah Azab Dan Hukuman Berzina Dalam Bulan Puasa,Mengerikan

Diposting oleh Unknown



Inilah Azab Dan Hukuman Berzina Dalam Bulan Puasa,Mengerikan - Masalah ini perlu kita angkat menjadi artikel,pasti diantara kamu, atau ada sobat kamu, atau mendengar cerita seperti judul diatas, nah jadi apa salahnya kita mengangkat tema ini ke dalam blog sederhana saya,, langsung saja ya guy, seperti artikel ini dibawah ini yang saya kutip dalam situs ZAKAT 


Inilah Azab Dan Hukuman Berzina Dalam Bulan Puasa,Mengerikan


Assalammualaikum warahmatullahiwabarakatuh

  1. Ustad saya ingin bertanya tentang hukum zina bagi orang yang bukan pasangan suami istri di bulan suci Ramadhan ?
  2. Apakah yang harus dibayar oleh orang tersebut; infak, sedekah atau zakat ?

Terima kasih Ustad atas pencerahannya.

Hamba Allah

Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Pertama: Para ulama sepakat bahwa perbuatan zina adalah dosa besar. Pelakunya harus segera bertaubat kepada Allah swt dan menutupi aib tersebut. Perbuatan zina merupakan dosa besar ketika dilaksanakan di luar bulan ramadhan dan tentunya lebih besar dosanya bila dilakukan di bulan ramadhan.

Kedua: seseorang yang berzina di siang hari pada bulan ramadhan, maka ada dua kemungkinan: kemungkinan pertama; pada hari itu ia tidak berpuasa lalu berzina dan kemungkinan kedua ia berpuasa lalu puasanya batal dengan perbuatan zinanya.

Untuk kemungkinan yang pertama: para ulama berbeda pendapat apakah orang yang berzina itu harus mengkafarati pelanggaran tersebut ataukah tidak.

Ulama mazhab syafi’I berpendapat bahwa orang yang berkewajiban melakukan kafarat berhubungan badan adalah orang yang membatalkan puasanya dengan berhubungan badan. Orang yang tidak berpuasa pada bulan ramadhan lalu melakukan hubungan badan di siang hari itu maka ia tidak wajib mengkafarati perbuatannya.

Sedangkan ulama mazhab hambali berpendapat bahwa orang yang melakukan hubungan badan di bulan puasa harus mengqadha dan mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.

Menurut hemat kami, pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama: orang yang berzina di siang hari pada bulan ramadhan hendaklah ia mengkafarati hubungan badan yang ia lakukan.

Adapun orang yang berzina tatkala ia berpuasa ramadhan, para ulama sepakat bahwa orang tersebut harus mengkafarati pelanggarannya.

Adapun kafarat orang yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan ramadhan adalah: Membebaskan budak. Karena saat ini sudah tidak ditemukan budak, maka kafaratnya adalah: berpuasa dua bulan berturut turut. Apabila tidak mampu, karena tua atau karena sakit, maka dapat menggantinya dengan memberi makan 60 orang miskin.

Semoga artkel ini menambah pengetahuan kamu,, amin ya robbal alamin,,
 berzina saat puasa,berzina ketika puasa,berzina waktu puasa,berzina membatalkan puasa,berzina batal puasa,berzina saat bulan puasa,berzina dalam bulan puasa,berzina setelah buka puasa,berzina di waktu puasa,berzina di bulan puasa pada malam hari,berzina puasa

{ 0 komentar... THIS BLOG DOFOLLOW or add one}


Posting Komentar